- Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA
- Jumat, 3 Januari 2025 | 13:14 WIB
Anggota Satpol PP Kota Palangka Raya (dua kiri) menunjukkan aturan ketentuan membuang sampah pada container di Jalan Badak Kota Palangka Raya, Kamis (31/8/2023). Kegiatan ini dalam rangka operasi yustisi penegakan Perda Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan yang dilaksanakan Satpol PP Kota Palangka Raya bersama TNI dan Polri. MC Kota Palangka Raya/Saudi/ndk