BIAYA PEMBUATAN PASPOR

Unduh Foto - Album: PELAYANAN PUBLIK



Seorang petugas Kantor Imigrasi memeriksa Kartu Tanda Penduduk Elektronik warga yang mengurus paspor pada kegiatan pelayanan publik di halaman Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Gorontalo, Rabu (2/8/2023). Biaya pembuatan paspor biasa sebesar Rp350 ribu, sedangkan untuk paspor elektronik Rp650 ribu. Syarat untuk pembuatan paspor di antaranya KTPel, kartu keluarga, akta kelahiran, materai, surat nikah, dan ijazah. Semua dokumen tersebut disiapkan asli dan fotokopinya. MC Prov. Gorontalo/Roman/Haris