Dua pekerja mengoperasikan traktor untuk meratakan lumpur di sawah yang bersebelahan dengan bangunan rumah warga di Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Selasa (7/3/2023). Mengantisipasi alih fungsi lahan persawahan, Pemerintah Kota Gorontalo menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku sejak tahun 2019 hingga 30 tahun ke depan. Dalam RTRW tersebut ditetapkan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan seluas 459 hektar yang tidak boleh dialihkan fungsinya. MC Prov. Gorontalo/Roman/Haris