Seorang anggota Komisi Informasi Daerah Provinsi Gorontalo (kedua kanan), memaparkan materi tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) pada sosialisasi dan penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kabupaten/kota di Aula Panua Kantor Bupati Pohuwato, Kamis (3/11/2022). SLIP diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021. Pada Pasal 7 PERKI Nomor 1 Tahun 2021 disebutkan bahwa PPID bertanggungjawab melaksanakan layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik di badan publik. MC Prov. Gorontalo/Haris