Seorang pengunjung memindai barcode Peduli Lindungi untuk masuk ke dalam salah satu Rumah Makan di kota Banjarmasin, Rabu (24/11/2021). Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, restoran atau rumah makan dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WITA dengan kapasitas pengunjung 50%. MC Kalsel/usu/ARH