Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim (kanan), menandatangani berita acara pelantikan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo periode 2021-2026 di Kota Gorontalo, Rabu (8/9/2021). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tugas BPSK adalah menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen. Penyelesaian sengketa dilakukan melalui jalur mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. MC Prov. Gorontalo/Haris