Tiga anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Gorontalo periode 2021-2026 mengikuti pelantikan di Kota Gorontalo, Rabu (8/9/2021). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, keanggotaan BPSK terdiri dari tiga unsur, yaitu pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha. Pengangkatan dan pemberhentian anggota BPSK diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 301/MPP/Kep/10/2001. MC Prov. Gorontalo/Haris