Seorang anggota satgas penanganan COVID-19 mencatat identitas pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker di Jalan G Obos Kota Palangka Raya, Minggu (5/9/2021). Warga yang tertangkap tidak menggunakan masker saat beraktivitas akan diberi sanksi dan dicatat dalam surat tanda bukti pelanggaran. Sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis, teguran lisan, sanksi sosial hingga denda administratif. MC Kota Palangka Raya/Gusti/JFH