Petugas dari Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya mencatat pelanggar protokol kesehatan di Jalan Garuda Kota Palangka Raya, Rabu (1/9/2021). Dalam Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker diberikan sanksi sosial atau denda administratif sebesar Rp100.000,00. MC Kota Palangka Raya/Saudi/JFH