Seorang pelanggar protokol kesehatan menyapu taman sebagai sanksi tidak menggunakan masker pada operasi yustisi penertiban protokol kesehatan di Jalan Garuda Kota Palangka Raya, Rabu (1/9/2021). Dalam Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker diberikan sanksi sosial dan, atau denda administratif sebesar Rp100.000,00. MC Kota Palangka Raya/Saudi/JFH