TANDATANGANI STBP

Unduh Foto - Album: SEPTEMBER 2021



Camat Jekan Raya Sri Utomo (kanan) menandatangani surat tanda bukti pelanggaran (STBP) untuk digunakan saat operasi yustisi di Jalan Garuda Kota Palangka Raya, Rabu (1/9/2021). Pelanggar protokol kesehatan perorangan akan didata pada STBP yang ditandatangani oleh koordinator lapangan dan pelanggar kemudian akan diberikan sanksi petugas Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya. MC Kota Palangka Raya/Saudi/JFH