Seorang petugas kesehatan (kiri), mengambil sampel cairan hidung seorang pegawai yang akan menghadiri pembukaan Festival Ekonomi Syariah Kawasan Timur Indonesia di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Gorontalo, Selasa (27/7/2021). Berdasarkan asesmen Kementerian Kesehatan, Provinsi Gorontalo berada pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga. Aturan PPKM level tiga antara lain hanya 25 persen pegawai yang bekerja di kantor, pertemuan dilakukan secara daring, pusat perbelanjaan diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 25 persen. MC Prov. Gorontalo/Haris