Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato Iswanta (kiri) memasukkan arsip yang akan dimusnahkan ke mesin penghancur kertas pada kegiatan penyusunan tindak lanjut hasil pengawasan kearsipan daerah Provinsi Gorontalo di aula Kantor Bupati Pohuwato, Rabu (7/4/2021). Berdasarkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 tengan Pedoman Penyusutan Arsip, pemusnahan arsip dengan retensi sekurang-kurangnya 10 tahun dilakukan melalui persetujuan kepala daerah. MC Prov. Gorontalo/Rosyid/Haris