Wali Kota Malang, H. Sutiaji meluncurkan SPPT PBB dan Gebyar Panutan Pajak Daerah Kota Malang di Balai Kota Malang, Rabu (7/4/2021). Dengan pengembangan program ini, wajib pajak yang sebelumnya membayar melalui Bapenda atau Bank Jatim dapat melakukan pembayaran di marketplace seperti Tokopedia dan aplikasi pembayaran seperti Gopay dan jaringan waralaba. Kegiatan diselenggarakan Badan Pendapatan Daerah. MC Kota Malang/Pandu Zanuar Sulistyo