PENGGUNAAN PRODUK UMKM

Unduh Foto - Album: FEBRUARI 2021



Seorang pelaku usaha menata produknya pada pelatihan membuat foto produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Desa Timuato, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Sabtu (27/2/2021). Pemprov Gorontalo menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 510/DKUPP/512 tahun 2020 tentang Penggunaan Produk UMKM. Edaran tersebut berisi imbauan kepada instansi pemerintah untuk membeli dan menggunakan produk UMKM. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga agar UMKM tetap tumbuh di masa pandemi COVID-19. MC Prov. Gorontalo/Rosyid/Haris