Seorang petugas kesehatan Dinas Kesehatan Lombok Barat (kiri) memberikan edukasi tata cara minum obat dengan benar pada warga terdampak bencana banjir di Posko Banjir Kantor Desa Sekotong Tengah, Kecamatan Sekotong, Rabu (3/2/2021). Tata cara minum obat dengan waktu yang telah ditentukan oleh dokter yakni 3 x 1 dengan arti tiga kali sehari, dengan rentang waktu delapan jam dari minum. MC Lombok Barat/Sari/Yani