Seorang petugas (kanan) dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) menjelaskan syarat untuk mendapatkan bantuan presiden produktif tahap II bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di kantor Disperindagkop Kota Palangka Raya, Kamis (15/10/2020). Syarat untuk mendapatkan bantuan bagi pelaku UMKM adalah fotokopi surat izin usaha, fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan foto usaha. Bantuan presiden tahap II disalurkan kepada 3 juta pelaku usaha sebesar Rp2.400.000,00. MC Kota Palangka Raya/Rani/JFH