Anggota Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya (kanan) menghentikan pengendara kendaraan yang tidak menggunakan masker di Jalan Sangga Buana Kota Palangka Raya, Selasa (13/10/2020). Sebanyak 34 pelanggar terjaring razia dan diberikan sanksi sosial menyapu jalan atau membayar denda administratif Rp100.000,00 sesuai dengan Peraturan Walikota No.26 Tahun 2020. MC Kota Palangka Raya/Fauji/JFH