JELASKAN SANKSI PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN

Unduh Foto - Album: OKTOBER 2020



Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (kiri) menjelaskan sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan di Jalan G. Obos Induk Kota Palangka Raya, Senin (12/10/2020). Dalam Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah diberikan sanksi denda administratif sebesar Rp100.000,00 atau kerja sosial. MC Kota Palangka Raya/Saudi/JFH