Seorang anghota Satpol PP Kota Palangka Raya (kanan) mencatat lembaran sanksi seorang pelanggar (kiri) yang tidak mengenakan masker saat melintas di Jl. RTA. Milono Km.9,5 Palangka Raya, Sabtu (10/10/2020). Penindakan terhadap masyarakat yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah dilakukan agar meningkatkan kesadaran dan menimbulkan efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. MC. Palangka Raya/Juliadie/JFH