Seorang pengendara kendaraan (kanan) terjaring razia operasi yustisi yang digelar Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Sabtu (10/10/2020). Sebanyak 50 Pelanggar yang terjaring razia dikenakan sanksi sosial menyapu jalan atau membayar denda administratif Rp100.000,00. MC Kota Palangka Raya/Fauji/JFH