Dua warga menerima sanksi menyapu jalan karena tidak menggunakan masker di Jalan G. Obos Kota Palangka Raya, Jumat (9/10/2020). Satuan Tugas Penanganan Covid19 Kota Palangka Raya memberikan sanksi sosial menyapu jalan kepada 61 orang pengendara kendaraan yang tidak menggunakan masker. MC Kota Palangka Raya/Fauji/JFH