Plt. Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Resnawan (kiri) dan Ketua DPRD Kalsel, Supian HK (tengah) menandatangani kesepakatan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Banjarmasin, Kamis (8/10/2020). Rudy mengatakan dengan tercapainya persetujuan antara pihak legislatif dan eksekutif, maka perubahan ketiga Perda tentang Retribusi Jasa Umum akan diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. MC Kalsel/Ar/AY