Seorang petugas mencatat bukti pembayaran ke Kas Daerah dari pelanggar protokol kesehatan saat operasi yustisi di Jalan Pahandut Seberang Kota Palangka Raya, Rabu (7/10/2020). Pembayaran denda administratif sebesar Rp100.000,00 dapat dilakukan melalui Rekening Bank atau dengan petugas yang telah ditunjuk dari Kas Daerah. Bukti pembayaran ke Kas Daerah itu digunakan untuk pengambilan KTP yang telah disita. Kota Palangka Raya/Saudi/JFH