HENTIKAN PENGENDARA TANPA HELM

Unduh Foto - Album: OKTOBER 2020



Kaur Bin Ops Iptu Julaiha Dukomalamo (kiri) seorang petugas Satuan Lalulintas Polres Tidore memberhentikan pengendara kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm dalam giat patroli rutin serta giat teguran simpatik di Jalan Tongowai, Kecamatan Tidore, Kamis (8/10/2020). Penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor dan penumpangnya sudah menjadi hal wajib guna terhindar dari kecelakaan yang tidak diinginkan, yang melanggar mendapat hukuman berdasarkan UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal 106 ayat 7 dan 8. MC Tidore/Yunus.M/PB.Swantara.