Pegawai (kanan) Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memberikan surat Pemberitahuan Peringatan Ketiga kepada para pedagang yang berjualan dari arah Jalan Kapten A Rivai di Pasar Inpres Sekayu, Rabu (23/9/2020). Kepala Disperindag mengatakan para pedagang diminta agar segera kembali berjualan di tempat yang sudah disediakan Pemkab Muba, yaitu di Pasar Randik Sekayu. Surat pemberitahuan sudah disampaikan sebanyak tiga kali dan apabila masih tetap berjualan di tempat tersebut, maka akan diambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.MC Kab.Muba/fitri