Seorang pelanggar protokol kesehatan menandatangani kwitansi denda administratif saat operasi yustisi di depan Pasar Rajawali Jalan Rajawali Kota Palangka Raya, Selasa (22/9/2020). Sebanyak 39 orang terkena saksi administratif, sesuai dengan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker diberikan sanksi sosial dan atau denda administratif sebesar Rp100.000,00. MC Kota Palangka Raya/Saudi/JFH