Warga beraktivitas di salah satu pusat perbelanjaan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (20/9/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperbolehkan aktivitas di pasar dan pusat perbelanjaan tetap beroperasi dengan maksimal kapasitas 50 persen dan tetap menerapkan protokol kesehatan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 12 hari pertama bulan September 2020. Infopublik/Amiriyandi