Sejumlah anggota Satpol PP (kanan) memberi surat tanda bukti pelanggaran protokol kesehatan kepada warga di Jalan Putri Junjung Buih Kota Palangka Raya, Minggu (20/9/2020). Warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas akan diberikan sanksi, dan kepada pelanggar dapat dilakukan penindakan tambahan berupa penyitaan KTP. MC Kota Palangka Raya/Gusti/JFH