Seorang pelanggar protokol kesehatan perorangan (kiri) menerima surat tanda bukti pelanggaran (STBP) saat operasi yustisi di kawasan pasar kahayan Kota Palangka Raya, Jum'at (18/9/2020). STBP diterima pelanggar protokol kesehatan perorangan setelah menjalani sanksi yang diberikan oleh penyidik dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya. MC Kota Palangka Raya/Saudi/JFH