Dua anggota Satuan Tugas Penanganan Covid19 Kota Palangka Raya (kiri) menghentikan pengendara (kanan) yang tidak menggunakan masker di Jalan Ahmad Yani Kota Palangka Raya, Jumat (18/9/2020). Dalam upaya menerapkan protokol kesehatan sesuai Peraturan Walikota (Perwali) Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020, pengendara yang tidak menggunakan masker akan dirazia dan diberikan sanksi kerja sosial menyapu jalan atau membayar denda administratif Rp100.000,00. MC Kota Palangka Raya/Fauji/JFH