Sejumlah pelanggar yag terjaring operasi yustisi didata petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya di kawasan Pasar Kahayan Kota Palangka Raya, Jum'at (18/9/2020). Sebanyak 15 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah didata dan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan Wali Kota Palangka Raya nomor 26 tahun 2020.MC Kota Palangka Raya/Saudi/JFH