MASUK DKI JAKARTA WAJIB MEMILIKI SKIM

Unduh Foto - Album: MEI 2020



Petugas memverifikasi kelengkapan SIKM-nya melalui scan barcode (QR Code) saat pemeriksaan dokumen penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) Gambir-Surabaya Pasarturi saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta, Kamis (28/5/2020). Selama operasi pemeriksaan kepada masyarakat dari luar Jabodetabek yang ingin masuk ke Jakarta diharuskan menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) , berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 yang mewajibkan membawa SIKM sebagai syarat memasuki wilayah Jakarta. Infopublik/Amiriyandi