-
Oleh
,
-
Sabtu, 21 September 2024 | 10:07 WIB,
-
Fotografer :
,
-
33
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Fathlurachman (kiri) menyerahkan dokumen remisi kepada Asisten I Setda Aceh Iskandar A. Gani di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Banda Aceh, Minggu (17/8). Pemberian remisi tersebut bedasarkan PP No 32 Tahun 1999 dan Perubahan Pertama PP No. 28 Tahun 2006 serta Perubahan Kedua PP No. 99 Tahun 2012. MC Aceh/Rahmad
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id