Seorang warga (kanan) melakukan pengambilan sidik jari sebagai salah satu syarat administratif pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Satuan Lalu Lintas (Sat-Lantas) Polres Tidore Kelurahan Tuguwaji, Kota Tidore Kepulauan, Jum’at (10/4/2020). Persyaratan pembuatan SIM antara lain, memiliki Kartu Tanda Penduduk, mengisi formulir permohonan, surat keterangan dokter, mengikuti ujian teori dan ujian praktik melalui simulator. MCTidore/Yunus/PB.Swantara.