Sejumlah kendaraan melintas di jalan tol dalam kota, Pancoran, Jakarta, Jumat (10/4/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona covid-19. Kebijakan tersebut berlaku selama 14 hari mulai Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020. Infopublik/Amiriyandi.