ALIH FUNGSI SAWAH

Unduh Foto - Album: APRIL 2020



Seorang anak petani membantu orang tuanya membajak sawah di Kelurahan Dulalowo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Kamis (9/4/2020). Mengantisipasi alih fungsi lahan persawahan, Pemerintah Kota Gorontalo menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku sejak tahun 2019 hingga 30 tahun ke depan. Dalam RTRW tersebut ditetapkan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan seluas 459 hektar yang tidak boleh dialihkan fungsinya. MC Prov. Gorontalo/Haris