Seorang petugas kesehatan mempraktikkan cara penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) berupa pelindung mata bagi tenaga medis yang menangani pasien virus Covid-19 di Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus Covid-19 Provinsi Gorontalo, Kamis (9/4/2020). Setiap dokter dan tenaga medis wajib mengikuti prosedur penggunaan APD untuk menghindari terpaparnya dari virus Covid-19. Prosedur tersebut mulai dari mencuci tangan, cara memegang dan memasang, hingga cara melepas APD. MC Prov. Gorontalo/Haris