DILARANG MENGUMPULKAN BANYAK ORANG

Unduh Foto - Album: APRIL 2020



Seorang anggota Tentana Nasional Indonesia dan Kepolisian menjelaskan maklumat Kapolri kepada seorang pemilik warung (tengah) di Jalan Tenggiri Kota Palangka Raya, Selasa (7/4/2020). Dalam Maklumat Kapolri, melarang semua kegiatan yang berpotensi bisa mengumpulkan orang banyak atau massa di tempat umum atau di lingkungan masing-masing yang berbentuk pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan, seperti seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya. MC. Kota Palangka Raya/Rani