Seorang pegawai Kelurahan Palangka (kiri) menjelaskan kepada seorang warga (kanan) syarat mengurus surat keterangan domisili di kantor Kelurahan Palangka Kota Palangka Raya, Selasa (3/3/2020). Syarat mengurus surat keterangan domisili antara lain surat pengantar dari RT/RW, fotokopi KTP Elektronik dan kartu keluarga. Surat keterangan domisili digunakan untuk melamar pekerjaan. MC. Kota Palangka Raya/Rani