KPK Periksa Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Saksi E-KTP

:


Oleh Untung S, Jumat, 16 Juni 2017 | 13:04 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, InfoPublik-Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Menteri Dalam Negeri periode 2009-2014 Gamawan Fauzi, sebagai saksi penyidikan kasustindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (15/6) mengatakan Gamawan Fauzi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong, "Penyidik perlu mengkonfirmasi sejumlah alat bukti, data dan juga keterangan para saksi juga tersangka lain," katanya.

Pantauan InfoPublik Gamawan berkemeja hitan tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 09.30 Wib, ia hanya tersenyum saat sejumlah awak media mencoba menyapanya.

Siap Bersumpah

Gamawan keluar dari Gedung KPK menjelang petang, ia langsung dikepung sejumlah awak media untuk minta komentarnya usai pemeriksaan. Dirinya membantah dengan tegas tidak menerima suap sepeser pun terkait proyek KTP-e ini.

Bahkan Gamawan siap bersumpah untuk meyakinkan bahwa dirinya tak menerima suap, "Jangankan sumpah, apapun saya siap kalau sumpah sudah lama saya siap. Saya tidak pernah macam-macam mulai dari bupati, gubernur, ini fitnah saja," katanya.

Menurut Gamawan dalam pemeriksaan kali ini ia hanya dimintai konfirmasi mengenai hubungannya dengan tersangka AA, "Kata saudara Agustinus saya minta uang lewat mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Irman, itu bohong dan fitnah," ujarnya.

Sebelumnya, Gamawan Fauzi sudah membantah menerima uang terkait korupsi proyek KTP elektronik senilai 4,5 juta dolar Amerika Serikat dan Rp50 juta, saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) beberpa waktu lalu.

Sedangkan mengenai uang Rp50 juta, Gamawan mengaku bahwa itu merupakan honor sebagai pembicara di lima provinsi.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Dalam dakwaan dua terdakwa itu disebut bahwa Gamawan menerima disebut menerima 4,5 juta dolar AS dan Rp 50 juta terkait proyek sebesar Rp5,95 triliun ini.

Dalam kasus ini penyidik KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus, mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, dan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Sementara Miryam S Haryani disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.