Jika Meresahkan Masyarakat, Izin Ormas Harus Dicabut

:


Oleh Masfardi, Rabu, 13 Januari 2016 | 15:14 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 317


Jakarta, InfoPublik- Mencuatnya kasus dr Rica yang menghilang akibat mengikuti organisasi massa (ormas) Gafatar menunjukkan dangkalnya pemahaman umat terhadap aliran-aliran keagamaan seperti itu.

Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid di Jakarta, Rabu (13/1), banyak masyarakat yang begitu mudah terpesona dengan adanya produk aliran baru. "Ini sekaligus koreksi untuk para ulama, kenapa sampai ada ajaran seperti itu bisa mendapat tempat dan berkembang di masyarakat," katanya.

Bahkan, lanjutnya, konon aliran Gafatar mampu menyiapkan lahan yang cukup luas, sekitar lima ribu hektar,  untuk para pengikutnya. Padahal, organisasi lain yang sudah cukup lama, malah sulit mendapatkan lahan.

Sodik menegaskan, jika memang pemerintah ada memberikan izin pembentukan ormas melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri, tentu harus ditinjau ulang. Apalagi bila izin yang diberikan Mendagri berupa ormas umum, sementara kegiataannya lebih kepada ormas keagamaan yang sejatinya harus mendapat izin dari Kementerian Agama.

Sodik berharap pemerintah dapat segera mengundang perwakilan Gafatar untuk mengklarifikasi. Jika memang ormas tersebut meresahkan masyarakat, ia berharap pemerintah segera mencabut izinnya.

"Tidak hanya itu, pemerintah bekerjasama dengan aparat penegak hukum, seperti kepolisian, harus  menghentikan manuver-manuver organisasi tersebut, agar tidak kembali menimbulkan keresahan di masyarakat," tandasnya.