Sah, Kampanye Konvensional Dilarang!

:


Oleh Norvantry Bayu Akbar, Kamis, 24 September 2020 | 20:55 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 751


Jakarta, InfoPublik - Larangan itu ditegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi bencana Nonalam Covid-19.

Adapun metode kampanye konvensional yang dimaksud adalah kegiatan lain sebagaimana diatur dalam Pasal 57 huruf g. Apa saja itu? Di antaranya rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; dan kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau peringatan hari ulang tahun partai politik (parpol).

Merujuk Pasal 88C PKPU 13/2020, parpol atau gabungan parpol, pasangan calon (paslon), tim kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan seluruh metode kampanye seperti yang sudah disebutkan di atas.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap larangan tersebut, maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi berupa peringatan tertulis oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat terjadinya pelanggaran.

Selain itu juga dapat berupa penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis dalam waktu satu jam sejak diterbitkan peringatan tertulis tersebut.

Sesuai Pasal 63, KPU mewajibkan seluruh metode kampanye konvensional sebagaimana dimaksud Pasal 88C dilaksanakan dalam bentuk kampanye melalui media sosial dan media daring.

Di samping penyelenggaraan metode kampanye konvensional, PKPU 13/2020 juga memberlakukan empat larangan lain beserta sanksinya yang tercantum dalam Pasal 88A, Pasal 88B, Pasal 88D, dan Pasal 88E.

Pertama, Pasal 88A mewajibkan setiap penyelenggara pemilu, paslon, parpol atau gabungan parpol, penghubung paslon, tim kampanye, dan/atau pihak lain yang terlibat dalam pilkada serentak untuk melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19, paling kurang berupa penggunaan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

Jika terbukti melanggar, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu Kelurahan/Desa akan memberikan peringatan secara tertulis pada saat terjadinya pelanggaran kepada pihak yang bersangkutan agar mematuhi ketentuan protokol kesehatan.

Bila tetap tidak mematuhi protokol kesehatan, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu Kelurahan/Desa dapat menyampaikan pelanggaran tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) d iwilayah setempat untuk diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, Pasal 88B melarang paslon, parpol atau gabungan parpol pengusul, tim kampanye, dan/atau pihak lain melakukan iring-iringan dan menghadirkan massa pendukung di dalam dan di luar ruangan pelaksanaan pengundan nomor urut paslon.

Mereka yang melanggar ketentuan tersebut dikenai sanksi berupa peringatan tertulis pada saat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. Dalam hal yang bersangkutan tetap melakukan pelanggaran, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan rekomendasi kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk mengenakan sanksi administrasi.

Adapun sanksi administrasi yang dimaksud adalah tahapan pengundian nomor urut paslon. Mereka yang melakukan pelanggaran ditunda sampai dengan paslon tersebut membuat dan menyampaikan surat pernyataan. Isinya berupa pernyataan untuk tidak akan melakukan pelanggaran kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Pengundian nomor urut paslon yang ditunda itu dilakukan paling lambat satu hari setelah jadwal pengundian sebagaimana diatur dalam PKPU yang mengatur mengenai tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan.

Ketiga, Pasal 88D menyatakan bagi paslon, parpol atau gabungan parpol pengusul, penghubung paslon, tim kampanye, dan/atau pihak lain yang melanggar protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 (pertemuan terbatas), Pasal 59 (debat publik), dan Pasal 60 (penyebaran bahan kampanye) akan dikenai tiga macam sanksi.

Di antaranya peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat terjadinya pelanggaran; penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis dalam waktu satu jam sejak diterbitkan peringatan tertulis; dan/atau larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama tiga hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

Terakhir, Pasal 88E melarang parpol dan gabungan parpol, paslon, dan/atau tim kampanye mengikutsertakan balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, dan orang lanjut usia dalam kegiatan kampanye yang dilakukan melalui tatap muka secara langsung.

Para pihak terkait tersebut dibolehkan melibatkan ibu hamil atau menyusui dan orang lanjut usia hanya dalam kegiatan kampanye melalui media sosial dan media daring

Dalam hal terjadi pelanggaran atas ketentuan ini, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengenakan sanksi berupa peringatan tertulis pada saat terjadinya pelanggaran; dan/atau peserta kampanye yang sedang hamil atau menyusui dan orang lanjut usia, serta peserta kampanye yang membawa balita dan anak-anak diperintahkan untuk tidak mengikuti kegiatan kampanye melalui tatap muka secara langsung.

Terbitnya PKPU yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 23 September 2020 ini merupakan tindak lanjut keputusan bersama pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), KPU, Bawasalu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). Putusan itu menyatakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun ini tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Maksudnya, tentu agar pelaksanaan seluruh tahapan pilkada yang tersisa dapat berjalan dengan aman sekaligus membantu upaya pemerintah dalam menekanan penyebaran Covid-19 sehingga tidak muncul klaster baru, yakni klaster pilkada, seperti yang sudah diwanti-wanti Presiden Joko Widodo. (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)