Sang Embrio Penjaga Laut Indonesia

:


Oleh Norvantry Bayu Akbar, Selasa, 25 Februari 2020 | 20:25 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 675


Jakarta, InfoPublik - Sebagai negara yang mengusung visi poros maritim dunia, tentu penegakan hukum di wilayah laut sangat penting bagi Indonesia. Tak ayal, negara ini butuh sang penjaga laut andal yang mampu mengemban tugas tersebut.

Meski sampai sekarang secara resmi belum memiliki penjaga laut tunggal atau yang sering juga disebut sebagai coast guard, namun Presiden Joko Widodo telah mengamanatkan tugas mulia itu kepada Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Hal tersebut menjadi pesan Presiden Joko Widodo kepada Laksamana Madya (Laksdya) Aan Kurnia yang resmi menjabat sebagai Kepala Bakamla usai dilantik di Istana Negara, Jakarta, 12 Februari 2020, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17/TPA Tahun 2020. Dirinya menggantikan Laksdya Achmad Taufiqoerrochman yang memasuki masa pensiun.

Usai pelantikan, Presiden Joko Widodo menyampaikan harapannya bahwa ke depan Bakamla menjadi embrio coast guard-nya Indonesia, sehingga nanti lembaga yang lain kembali ke institusinya masing-masing dan di laut kewenangan hanya Bakamla.

”Jadi Bakamla itu kayak Indonesian Coast Guard. Tapi ini masih proses regulasinya agar semuanya bisa ada harmonisasi. Kemudian, saya juga berharap dengan diangkatnya Pak Aan Kurnia, ke depan yang kita inginkan tadi juga bisa dikawal dan dipercepat sehingga betul-betul kita memiliki sebuah coast guard yang namanya Bakamla, ya diberi kewenangan di perairan kita,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Laksdya Aan Kurnia pun menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo lainnya, yakni kepentingan nasional Indonesia di laut dan situasi global maritim, khususnya di perairan Indonesia merupakan sebuah tantangan yang harus dijawab.

”Yang kedua, sesuai dengan undang-undang yang ada nanti, saya akan lebih menyinergikan seluruh pemangku kepentingan yang ada di laut. Karena sekarang ada 17 undang-undang yang tumpang tindih. Tadi Pak Presiden juga sudah bilang masalah omnibus law untuk masalah keamanan laut,” ujarnya.

Menurut Kepala Bakamla, untuk menjawab tantangan masalah maritim yang sekarang masih hangat, khususnya di Natuna, adalah dengan meningkatkan sumber daya manusia yang ada di Bakamla.

”Karena perlu diketahui oleh teman-teman bahwa sumber daya manusia yang ada di Bakamla ini sumbernya atau masukannya beda-beda. Ada angkatan laut, ada polisi, ada angkatan darat, ada angkatan udara, ada kejaksaan, ada PNS (Pegawai Negeri Sipil), dan lain sebagainya,” tambahnya.

Untuk itu, masih kata Kepala Bakamla, pihaknya ingin membuat standardisasi sehingga begitu personel dari berbagai unsur tersebut masuk Bakamla, mereka sudah memiliki pengetahuan tentang hukum laut, hukum internasional, serta pemahanan tentang penegakan hukum yang sama.

Terakhir, ia juga menyatakan akan meningkatkan peralatan dan alutsista.

”Kalau ditanya kurang, iya kurang. Tapi saya selaku Kepala Bakamla tidak langsung angkat tangan, justru ini tantangan bagi saya bagaimana dengan kekurangan ini saya bisa menyinergikan dan saya bisa hadir di daerah-daerah yang memang perlu kita hadir di sana, contohnya di Natuna Utara,” pungkas Kepala Bakamla.

Apa Itu Coast Guard?

Bagi orang awam tentu coast guard masih terdengar asing. Bahkan, ketika mendengar penjaga pantai pun, masyarakat belum tentu terpikir ke arah institusi yang bertugas menjaga kedaulatan negara di wilayah laut.

Secara singkat, menurut Dosen Universitas Pertahanan Laksamana Muda (Purn) Surya Wiranto, coast guard adalah suatu institusi atau perangkat penegak hukum di laut atau suatu lembaga sipil yang wilayah kerjanya di laut. Secara universal, tugas pokok coast guard adalah penegakan hukum, search and rescue, pencemaran lingkungan laut, serta keamanan dan keselamatan di laut.

Lalu kenapa perlu coast guard? Pengkaji maritim di Indonesia Institute for Maritime Studies (IIMS) itu menjelaskan bahwa lingkungan strategis dewasa ini melihat penegakan hukum di laut sudah mulai dipisahkan antara tindakan penegakan kedaulatan dan penegakan hukum.

Dalam hal penegakan kedaulatan dilaksanakan oleh militer, sedangkan untuk penegakan hukum dilaksanakan oleh lembaga sipil yang bernama Coast Guard. Ia mencontohkan, negara-negara di kawasan yang sudah memiliki coast guard antara lain Malaysia Coast Guard (APMM), Singapore Police Coast Guard, Philiphine Coast Guard, dan Vietnam Coast Guard.

Coast guard masing-masing negara tersebut melaksanakan tugas di seluruh wilayah negaranya masing-masing, baik dari wilayah teritorialnya sampai dengan landas kontinen dan melaksanakan penegakan hukum di semua bidang tindak pidana di laut dan tidak hanya satu bidang tindak pidana.

Indonesia sendiri sesuai dengan hukum internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, yang memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan dan keselamatan segala bentuk aktifitas di laut dan/melalui laut Indonesia.

Dengan tantangan seperti itu, maka keberadaan coast guard di Tanah Air adalah sebuah keniscayaan dan keharusan.

Lahirnya Sang Embrio

Bakamla secara resmi dibentuk bertepatan dengan peringatan Hari Nusantara yang diselenggarakan di Kotabaru, Kalimantan Selatan, 15 Desember 2014, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 178 Tahun 2014 tentang Bakamla.

Dalam Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Desember 2014 itu, disebutkan Bakamla dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). Sementara dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya laut, Menko Polhukam berkoordinasi dengan Menko Bidang Kemaritiman.

Berdasarkan Pasal 2 Perpres tersebut, Bakamla bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Menko Polhukam dengan tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

Sementara fungsinya adalah melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; menyinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh instansi terkait; dan memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

Menurut Perpres ini, Bakamla berwenang melakukan pengejaran seketika; memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut; dan menyinergikan sistem informasi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

Dengan terbentuknya Bakamla, maka secara otomatis program kerja dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) menjadi program kerja dan kegiatan Bakamla yang disesuaikan dengan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Perpres ini.

Sehingga, pada saat Perpres ini mulai berlaku, yakni diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 9 Desember 2014, maka Perpres Nomor 81 Tahun 2005 tentang Bakorkamla dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

RUU Keamanan Laut

Guna memantapkan peran Bakamla sebagai Indonesian Coast Guard, Kepala Bakamla Laksdya Aan Kurnia pun langsung melaksanakan pertemuan dengan sejumlah pemangku kepentingan untuk membahas draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Laut yang disusun dengan metode omnibus law.

Pasalnya, berdasarkan hasil pemetaan regulasi yang dilakukan oleh Pemerintah, regulasi yang harus disederhanakan melalui RUU Keamanan Laut berjumlah 24 UU.

"Pertama dulu ditemukan 17 (UU), hari ini di meja saya tercatat 24 UU yang menyangkut itu, ditambah dua Peraturan Pemerintah yang juga agak tumpang tindih," ungkap Menko Polhukam Mahfud MD usai memimpin Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Kewenangan Penanganan Pengamanan Laut di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, 7 Januari 2020.

Ketika RUU tersebut sudah disahkan menjadi UU, maka penegakan hukum di laut akan dilaksanakan secara tunggal oleh Bakamla sebagai Indonesia Coast Guard, seperti yang telah diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo.

Adapun kondisinya saat ini adalah penegakan hukum di laut dilakukan dalam sebuah operasi gabungan yang terdiri dari beberapa unsur, seperti TNI AL, Bea Cukai, Polisi Air, Satgas 115 Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan lain-lain.

Menurut Laksdya Aan Kurnia, intruksi Presiden bahwa nantinya hanya ada satu penegak hukum di laut, yaitu Bakamla, memang membutuhkan waktu dan proses, di mana saat ini semuanya sedang digodok bersama tim Kemenko Polhukam sehingga penegakan hukum di laut menjadi lebih sederhana dan satu pintu.

Hal tersebut tentu bisa dicapai apabila ada kesepahaman dan saling percaya di antara pemangku kepantingan kemaritiman. Di sini lah tugas awal yang harus dilakukan oleh Kepala Bakamla untuk memberikan keyakinan bahwa konsep yang dikehendaki Pemerintah memiliki tujuan jangka panjang untuk mewujudkan keamanan dan keselamatan di laut yurisdiksi nasional Indonesia.

"Saya akan melaksanakan kunjungan ke seluruh kementrian dan lembaga terkait untuk menyamakan visi dan misi mengamankan laut demi mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia," tegasnya.

Lulusan Akademi Angkatan Laut tahun 1987 ini mengungkapkan bahwa RUU Keamanan Laut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Laksdya Aan Kurnia pun menargetkan RUU Keamanan Laut dapat disiapkan dan rampung pada tahun ini.

"Makin cepat makin bagus, Insyaallah tahun ini. Ya mudah-mudahan bisa di-follow tapi dalam secepatnya. Ini sudah perintah Presiden, kemarin hari Senin (17/2/2020) kami dipanggil Presiden khusus untuk menyelesaikan masalah ini, jadi dalam waktu cepat," katanya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, 18 Februari 2020.

Kepala Bakamlah lebih lanjut menegaskan bahwa upaya penyederhanaan UU Keamanan Laut ini bukan hanya untuk kepentingan dirinya dan Bakamla. Melainkan juga untuk kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Oleh karenanya, dirinya juga mengharapkan dukungan dari sejumlah lembaga yang ikut aktif dalam menjaga keamanan laut untuk bersinergi bersama dalam mengatasi masa transisi ini.

"Intinya bukan untuk saya, bukan untuk Bakamla, ini tolong digarisbawahi, ini intinya untuk NKRI, untuk merah putih. Harusnya semua harus ikut," tegas Aan. "Bakamla sudah siap ya, tentu dengan butuh dukungan dari teman-teman semua. Kita perlu untuk mengatasi masa transisi ini ya dengan sinergi itu," tandasnya.

Sumber foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat