Gerakan Modernisasi Amal Masyarakat

:


Oleh DT Waluyo, Kamis, 28 Januari 2021 | 13:07 WIB - Redaktur: Ahmed Kurnia - 550


Jakarta, InfoPublik - Pembenahan pengelolaan wakaf uang yang lebih profesional dan modern diharapkan akan mendorong pengerahan secara serentak sumber daya ekonomi yang dapat digunakan untuk mendorong investasi dan kegiatan ekonomi di masyarakat.

Demikian beberapa pokok pikiran yang disampaikan Wakil Presiden Ma’ruf Amin pada acara Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Brand Ekonomi Syariah. Acara yang digelar secara virtual, Senin (25/1/2021) di Istana Negara itu menandai era baru urusan wakaf di tanah air.  Selain pembenahan dalam  tata kelola, menurut Wapres, jenis wakaf pun diperluas bukan hanya benda tidak bergerak namun juga benda bergerak (uang).

Transformasi tata kelola wakaf tersebut diinisiasi oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Dalam pelaksanaan tata kelola tersebut, pemerintah telah menunjuk Bank Syariah Mandiri sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU). Selain itu, PT Mandiri Manajemen Investasi juga ditetapkan menjadi pengelola dana wakaf yang produknya dinamakan Wakaf Uang Berkah Umat.

Potensi Wakaf

Sebagai negara yang mayoritas populasinya beragama Islam, Indonesia memiliki potensi wakaf sangat besar. Dalam acara Evaluasi Wakaf Muhammadiyah, di Jakarta, Jumat (30 Desember 2016) misalnya, menunjuk angka wakaf senilai Rp541 triliun. Besaran angka tersebut merupakan nilai total aset tanah/properti wakaf dari berbagai organisasi pengumpul wakaf.

Potensi besar wakaf itu juga yang disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Menurutnya, angkanya mencapai Rp328 miliar. Dana tersebut terkumpul dan dititipkan di perbankan hingga Desember 2020.

Di samping wakaf yang berbentuk tunai, dana untuk proyek berbasis wakaf telah mencapai Rp597 miliar. “Upaya ini sejalan dengan kami untuk terus meningkatkan instrumen pembiayaan yang berbasis syariah, yang semakin meningkat dan diminati masyarakat,” kata Menkeu Sri Mulyani.

Meski potensi besar, gerakan wakaf atau amal masyarakat muslim tersebut belum dikelola dengan maksimal. Menurut sri Mulyani, mayoritas wakaf masih berbentuk properti, berupa tanah atau bangunan yang digunakan untuk kepentingan umat, seperti masjid, madrasah, pesantren, dan tempat pemakaman.

Kelemahan lain terkait aset wakaf, sebagaimana hasil  evaluasi yang dilakukan Muhammadiyah tahun 2016, adalah masalah legalitas. Disampaikan bahwa  aset wakaf yang berupa ratusan ribu hektar yang dikelola Muhammadiyah misalnya, belum memiliki legalitas/sertifikat. Masalah lain, sebagaimana pernah diungkap Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo, belum ada sinergi yang baik antar lembaga penerima wakaf.

Karena itu Bambang di 2016 itu mengusulkan adanya sinergi antarlembaga pengelola wakaf di pusat dan daerah jadi poin pertama yang harus diperbaiki. Diperlukan kerja sama yang maksimal dan bertanggung jawab untuk menggunakan aset wakaf dengan lebih efektif. Selain perbaikan sistem kelola, pemaksimalan potensi wakaf akan dilakukan melalui berbagai bentuk sosialisasi dan pengenalan manfaat kepada masyarakat. "Kalau dikelola dengan benar, salah satu potensi kekuatan ekonomi Indonesia berasal dari amal masyarakat," ungkap Bambang.

Wakaf Tunai

Selama ini pemahaman secara awam mengenai wakaf masih terbatas pada harta/benda. Hal ini merujuk Undang-Undang No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, pengertian wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya) untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Terkait dengan wakaf uang tunai, bagi sebagian umat Islam mungkin belum familier. Padahal, potensinya sangat besar. Sebagai gambaran, dari sekitar 270 juta penduduk Indonesia (BPS, 2020) dan sebagian besar muslim, katakanlah ada 20 juta orang berwakaf tunai Rp1.000 per hari, potensi wakaf yang dihasilkan akan mencapai Rp7,2 triliun per tahun.

Dalam hitungan Presiden Joko Widodo, sebagaimana disampaikan di acara Gerakan Nasional Wakaf Uang di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/1/2021), angka potensi wakaf tunai mencapai Rp188 triliun per tahun. "Potensi wakaf sangat-sangat besar di negara kita. Potensi aset wakaf per tahun mencapai Rp2.000 triliun dan potensi wakaf uang bisa menembus angka Rp188 triliun," tegas Presiden.

Kalkulasi potensi wakaf  itu yang juga diinventarisasi Menkeu Sri Mulyani. Untuk itu, pemerintah bersama dengan stakeholder wakaf akan terus mendorong edukasi dan sosialisasi sehingga masyarakat bisa semakin terliterasi untuk berwakaf.

Sejalan dengan itu, instrumen wakaf di Indonesia juga terus dikembangkan. Khususnya mengembangkan instrumen wakaf uang untuk dikelola secara produktif, akuntabel, dan profesional. “Sebagai contoh, tahun lalu BWI [Badan Wakaf Indonesia] dan para nazir wakaf uang memobilisasi wakaf uang dan menginvestasikan ke CWSL [Cash Waqf Linked Sukuk], sebuah instrumen yang diterbitkan Kemenkeu, di mana imbal hasilnya digunakan untuk membiayai berbagai program sosial,” jelasnya.

Hingga saat ini, masih dalam keterangan Menkeu Sri Mulyani, CWSL telah mencapai Rp54 miliar. Dengan peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang, diharapkan dapat mendorong pengembangan lebih jauh inisiatif yang telah berjalan.  

Ghirah amal umat Islam dan juga berkembangnya tren ekonomi syariah, sejatinya adalah berkah dalam ekonomi Indonesia. Sayangnya, hingga sejauh ini, indeks literasi ekonomi syariah Indonesia masih rendah yakni hanya 16,2 persen. Padahal, sejumlah negara yang minim populasi Islam, seperti  Jepang, Thailand, Inggris, dan Amerika Serikat, sudah getol mengembangkan ekonomi syariah.

“Kita harus menangkap peluang ini dengan mendorong percepatan, mendorong akselerasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah nasional. Kita harus mempersiapkan diri sebagai pusat rujukan ekonomi syariah global,” ungkap Presiden Joko Widodo. (Foto: Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat memberikan kuliah umum di Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (19/2/2020) - Istimewa)