Daftar Manfaat Positif UU Ciptaker

:


Oleh Endang Kamajaya Saputra, Minggu, 1 November 2020 | 03:54 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 1K


Jakarta, InfoPublik - sejak Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker disahkan DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020, Pemerintah semakin optimis melangkah. Pemerintah mengungkap sejumlah manfaat akan dirasakan masyarakat setelah berlakunya Rancangan Undang-undang Cipta Kerja, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“UU Cipta Kerja akan mendorong reformasi regulasi dan debirokratisasi, sehingga pelayanan Pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan adanya penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria [NSPK] dan penggunaan sistem elektronik," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Berikut sejumlah manfaat positif UU Ciptaker;

  1. UMKM dan Koperasi

RUU Cipta Kerja ini diklaim memberikan kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS (Online Single Submission), pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), dan kemudahan dalam mendirikan Perseroan Terbuka (PT) perseorangan.

Regulasi ini juga menawarkan kemudahan dalam pendirian koperasi, dengan menetapkan minimal jumlah pendirian hanya oleh 9 orang. Koperasi juga diberikan dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan prinsip usaha syariah.

Perizinan berusaha memberikan kemudahan dan juga kepastian bagi para pelaku usaha mikro dan kecil. RUU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dengan memberikan kepastian dan juga mempercepat proses perizinan dengan melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission).

Pemerintah juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi produk usahanya. Selain itu, pelaku usaha yang ingin mendirikan perusahaan terbuka (PT) perseorangan juga diberikan kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah.

Pemerintah juga mengatur program kemitraan bagi pelaku usaha UMKM dengan menyediakan akses bagi pemanfaatan fasilitas publik seperti di rest area, bandara, dan stasiun kereta api untuk menampilkan atau memasarkan produknya.

Insentif fiskal juga diberikan kepada pelaku usaha yang ingin mengembangkan usahanya melalui Dana Lokasi Khusus (DAK) pemerintah. Pemerintah juga mempermudah proses pendirian koperasi, salah satunya dengan menetapkan minimal jumlah 9 orang sudah dapat mendirikan Koperasi Primer.

  1. Sertifikasi Halal

Bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK), pemerintah memberikan kemudahan dengan memberikan kepastian melalui penyederhanaan dan pencepatan proses perizinan, dengan memperluas Lembaga Pemeriksa Halal, yang dapat dilakukan oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri.

Selain itu, pelaku UMK juga mendapatkan kemudahan dengan diberikan pembebasan biaya untuk mendapatkan sertifikasi halal, karena sertifikasi UMK akan ditanggung oleh pemerintah.

  1. Perkebunan Masyarakat di Kawasan Hutan

Saat ini, karena administrasi dan tata ruang yang belum terintegrasi, maka sebagian usaha perkebunan masyarakat berada di kawasan hutan. Melalui RUU Cipta Kerja, masyarakat akan dapat memiliki kepastian pemanfaatan atas keterlanjuran lahan yang ada di dalam kawasan hutan.

Terkait keberadaan perkebunan masyarakat yang terlanjur masuk kawasan hutan, masyarakat akan dapat memiliki kepastian pemanfaatan atas keterlanjuran lahan dalam kawasan hutan.

Nantinya, lahan masyarakat yang berada di kawasan konservasi, masyarakat tetap dapat memanfaatkan hasil perkebunan dengan pengawasan dari pemerintah.  

  1. Pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

RUU Cipta Kerja ini menjamin adanya kepastian dalam pemberian pesangon. Pemerintah menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan tidak mengurangi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.

“Jaminan Kehilangan Pekerjaan [JKP] merupakan bentuk perlindungan terhadap Pekerja yang terkena PHK, dengan manfaat berupa cash-benefitupskilling dan upgrading, serta akses ke pasar tenaga kerja, sehingga bisa mendapatkan pekerjaan baru atau bisa membuka usaha," ujar Airlangga.

Mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga tetap mengikuti persyaratan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Selain itu, RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Ketika pekerja terpaksa dirumahkan, maka ada kewajiban finansial yang harus diberikan oleh pengusaha. Sebelumnya, pengusaha dibebankan dengan jumlah pesangon yang relatif besar, sehingga ini menurunkan daya saing Indonesia di mata internasional sebagai negara tujuan investasi.

RUU Cipta Kerja mengakomodir permasalahan ini dengan menjembatani solusi bagi pekerja dan juga pengusaha. Dari sisi pengusaha, sebagian kewajiban pembayaran pesangon bagi pekerja yang dirumahkan akan dilaksanakan oleh pemerintah, sehingga ini mengurangi beban pengusaha.

Sedangkan bagi pekerja, pemerintah memberikan kepastian akan ada pembayaran sebagian pesangon yang akan dilakkan oleh pemerintah. Selain itu, pemerintah juga menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam bentuk cashbenefit, upskilling, dan upgrading, sehingga dapat meningkatkan kapabilitas pekerja.

  1. Penyederhanaan Izin untuk Nelayan

Tak hanya itu, bagi nelayan juga diatur penyederhanaan perizinan berusaha untuk kapal perikanan. Kini perizinan hanya cukup satu pintu melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kementerian Perhubungan tetap memberikan dukungan melalui standar keselamatan.

  1. Insentif Fiskal dan Perlindungan Hukum

Bagi Pelaku Usaha, RUU Cipta Kerja akan memberi manfaat yang mencakup kemudahan dan kepastian   dalam mendapatkan perizinan berusaha dengan penerapan perizinan berbasis risiko (risk based approach) dan penerapan standar.

Pelaku usaha juga mendapatkan insentif dan kemudahan, baik dalam bentuk insentif fiskal maupun kemudahan dan kepastian pelayanan dalam rangka investasi, di samping adanya bidang kegiatan usaha yang lebih luas untuk dapat dimasuki investasi, dengan mengacu kepada bidang usaha yang diprioritaskan Pemerintah (Daftar Prioritas Investasi).

Jaminan perlindungan hukum yang cukup kuat juga kini dimiliki pelaku usaha, dengan penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi. Pelanggaran administrasi hanya dikenakan sanksi administrasi, sedangkan pelanggaran yang menimbulkan akibat K3L (Keselamatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan) dikenakan sanksi pidana.

    7. Perumahan bagi MBR

Pemerintah memberikan penyederhanaan perizinan untuk kapal ikan yang akan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dari sisi perumahan, nantinya pemerintah akan memberikan percepatan pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dikelola khusus oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).

Ketentuan soal MBR ini tertuang dalam Bab IX A yang disisipkan di antara Bab IX dan Bab X, sementara pembentukan badan khusus tersebut diatur dalam Pasal 117A dan Pasal 117 B.

Pasal 117 A ayat 1 menyebut bahwa Pemerintah Pusat membentuk BP3 untuk mewujudkan penyediaan rumah umum yang layak dan terjangkau bagi MBR. Berikutnya, Pasal 117 A ayat 2 menjelaskan, pembentukan BP3 perumahan sebagaimana disebutkan pada ayat 1 bertujuan untuk mempercepat penyediaan rumah umum dan menjamin bahwa rumah umum hanya dimiliki dan dihuni oleh MBR.

Di sisi lain, Airlangga menuturkan percepatan rumah bagi MBR ini dapat menekan backlogperumahan.

"Backlog perumahan masyarakat dalam UU Ciptaker ini akan dipercepat. Akan diperbanyak pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah," kata Airlangga.

    8. Keberadaan Bank Tanah

UU Ciptaker memungkinkan pemerintah membentuk bank tanah. Dalam belid tersebut, lembaga itu merupakan badan khusus yang mengelola tanah.
 
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN). Sofyan Djalil mengatakan bahwa istilah ini banyak yang masih belum paham meski dikenal dalam dunia properti dan pertanian. Bank tanah juga merupakan standar dan berlaku di dunia internasional.
 
Tugas bank tanah seperti bank lainnya yaitu fungsi intermediary (perantara). Pemerintah mengumpulkan tanah, kemudian membagikannya dengan pengaturan yang ketat
 
“Bank ini mungkinkan negara memberikan tanah untuk rumah rakyat di perkotaan dengan sangat murah bahkan gratis,” katanya.
 
Sofyan lalu menggambarkan pola kerja bank tanah. Lembaga itu menata tanah yang terlantar kemudian mendistribusikan kembali kepada rakyat.
 
Tujuannya untuk memberikan hak memiliki tempat tinggal kepada masyarakat. Alasannya selama ini mereka yang tidak mampu memiliki tempat tinggal yang semakin jauh dari kota.
 
“Maka bank tanah itu dimasukkan supaya negara punya tanah dan bisa digunakan dengan mekanisme otority yang dimimiliki oleh Kementerian ATR sehingga harusnya yang kurang beruntung bisa tinggal di pusat kota,” jelasnya.
 
Selain itu dengan adanya bank tanah bisa membangun banyak tanah. Selama ini hutan kota tidak ada karena tidak memiliki lahan

      9. Banjir Investasi dan Lapangan Kerja

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut 153 investor akan masuk pasca pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).

Bahlil mengatakan bahwa masuknya rencana investasi tersebut merupakan kabar baik karena akan membuka pasar kerja baru bagi jutaan masyarakat yang membutuhkan pekerjaan.

"Jadi enggak benar kalau hanya menguntungkan pengusaha, 153 perusahaan otomatis akan masuk ke Indonesia," kata Bahlil.

Bahlil juga menegaskan bahwa priroritas pemerintah adalah tenaga kerja lokal. Tenaga kerja asing hanya dibutuhkan untuk pekerjaan di level-level tertentu atau posisi yang membutuhkan keahlian khusus.

Dengan potensi tersebut, lanjut Bahlil, potensi investasi pada tahun 2021 akan jauh lebih baik dibandingkan tahun 2020. Selain itu, pengesahan UU Ciptaker ini juga akan memperbaiki peringkat kemudahan berusaha Indonesia yang saat ini masih rendah.(*)

Sumber Foto: Antara