KPU Harapkan MK Tolak Gugatan Parpol

:


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 20 Juli 2019 | 19:09 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 248


Jakarta,InfoPublik-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra, mengharapkan seluruh gugatan  dari  partai politik (parpol) mengenai selisih perolehan suara, ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami berharap semua permohonan ditolak, sehingga SK No. 987 tetap ada dan tidak berubah," kata Ilham, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/7).

Menurut Ilham, pihaknya menggunakan lima firma hukum dalam menghadapi gugatan di MK, yaitu AnP Law Firm, Master Hukum & Co, Hicon Law & Policy 
Strategic, Abshar Kartabrata & Rekan, dan Nur Hadi Sigit & Rekan.

Sebelumnya, sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif (Pileg)  telah dimulai sejak 9 Juli hingga 18 Juli 2019 dengan total 260 gugatan.