Ilham Hormati Putusan DKPP

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 15 Juli 2019 | 09:43 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 209


Jakarta,InfoPublik-Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang memberhentikan dirinya dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik.

Ilham menegaskan,  putusan itu menjadi evaluasi bagi KPU.

 “Perubahan ketua divisi bisa saja diubah dipleno, tanpa harus ada putusan DKPP. Kami menghormati putusan DKPP,” kata Ilham, di Jakarta,, Kamis (11/7).

Menurut  Ilham, putusan DKPP sudah final.

“Segera kami plenokan,” tambahnya.

Sebelumnya, DKPP telah menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan internal KPU RI terhadap dua komisione, yakni Ilham Saputra dari jabatannya sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik KPU RI,  dan Evi Novida Ginting Manik dari Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat, dan Litbang KPU RI.

DKPP menyatakan, keduanya terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

 Ilham melakukan pelanggaran kode etik, dalam kasus tidak menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu ( PAW) Anggota DPR RI, Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII dari Partai Hanura.

Sementara itu, Evi melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus proses Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka, dan Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara, Periode 2018-2023.