Bawaslu Temukan Ketidaknetralan ASN

:


Oleh Eko Budiono, Minggu, 12 Mei 2019 | 13:32 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 285


Jakarta,InfoPublik-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang tidak netral dalam pemilu 2019.

Menurut Komisioner Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, pihaknya memberikan rekomendasi ke Komisi ASN (KASN), agar menjatuhkan sanksi.

"ASN yang dianggap melakukan pelanggaran sudah diproses, " kata Fritz, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, (11/5).

Fritz menegaskan, temuan tersebut berupa tindakan yang menguntungkan, atau merugikan salah satu pasangan dalam pemilu 2019.

Selain itu, Bawaslu juga melaporkan ketidaknetralan ASN itu ke kepala daerah.

"Memang ada ketidaknetralan dan sudah kami proses, " katanya.