KPU: Debat Kelima Pilpres Tidak Bisa Dimajukan

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 15 Maret 2019 | 15:01 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 595


Jakarta,InfoPublik-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI  Wahyu Setiawan mengatakan, debat kelima Pemilu Presiden (Pilpres) tidak bisa dimajukan.

"Sudah diputuskan tanggal 13 April 2019," kata Wahyu, di kantornya, Jumat, (15/3).

Menurut Wahyu, kesepakatan penentuan waktu debat kelima diputuskan melalui mekanisme pengundian yang disaksikan Tim Kampanye Nasional (TKN), Badan Pemenangan Nasional (BPN), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, pada 26 Februari 2019.

"Jadi, itu sudah diputuskan bersama lewat mekanisme pengundian. Antara TKN 01 dan BPN 02 serta diputuskan bersama," tegasnya.

Sebelumnya saat proses pengundian 26 Februari 2019 lalu, masing-masing pihak mulai dari Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, Wakil Ketua Wakil Ketua BPN Priyo Budi Santoso, Direktur Program TKN Aria Bima, dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengacak bola undian secara bergantian yang terletak di dalam sebuah fish bowl berisi butiran styrofoamwarna putih.

Setelah diacak, Ketua KPU RI Arief Budiman kemudian mengambil bola undian tersebut. Hasilnya, Arief mengangkat bola bertuliskan angka 13, artinya pelaksanaan debat kelima jatuh dan resmi ditetapkan pada tanggal tersebut.